GELORA.CO - Gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat Pemkot Malang dianggap melanggar PPKM Level 3.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran ini ke Polres Malang. Setidaknya, ada 9 orang dilaporkan, termasuk Wali Kota Sutiaji.
Pelaporan elemen masyarakat tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA) dilakukan pada Senin (20/9/2021) sore. JAASMARA menilai kegiatan gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat di lingkungan Pemkot Malang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes (protokol kesehatan), yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata juru bicara JAASMARA, A Mevlana kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.
Menurut Mevlana, laporan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Wali Kota Sutiaji bersama rombongan gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, tidak ada diskriminasi di mata hukum terkait penanganan COVID-19. Siapapun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus ditindak tegas.
"Kita ingin menyampaikan pesan kepada publik, bahwa dalam konteks COVID-19, tidak ada namanya kebal hukum, diskriminasi hukum. Siapapun yang melanggar prokes berhak untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, JAASMARA juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Malang Raya, karena tidak ada komitmen Wali Kota Sutiaji dalam menegakkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
Kita juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khalayak terutama di Malang Raya, atas ketidak konsisten atau ketidaknyamanan atas perilaku Wali Kota Malang beserta rombongan gowes," ucap Mevlana.
JAASMARA turut menyesalkan perilaku Wali Kota Malang beserta pejabat di lingkungan pemkot yang tergabung dalam kegiatan gowes. Gowe itu sama sekali dinilai tidak mematuhi atau mentaati untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19.
Pelaporan kepada polisi, dilakukan sebagai tindak lanjut atas perilaku tersebut.
"Karena itu pula kita melakukan pelaporan ini, karena itu merupakan perilaku sangat buruk bagi kita. Seyogyanya seorang pemimpin itu, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Agar kemudian, persoalan-persoalan COVID-19 segera terurai, tapi faktanya, mereka melakukan pelanggaran ini. Oleh karena itu kita mendorong pihak kepolisian, untuk menjadi perhatian publik dan catatan bagi publik, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepimpinan," tegasnya.
Sebelumnya, serangkaian proses penyelidikan telah digelar Polres Malang pasca rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji menerobos obyek wisata Pantai Kondang Merak. Polisi sudah menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap adanya pelanggaran tersebut.
Pemkot Malang sendiri telah meminta maaf atas kejadian ini dan mengikuti adanya proses hukum terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3.
"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami pasti akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polsek maupun polres setempat," ucap Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (20/9/2021).(detik)