GELORA.CO - Penggerebekan kawasan narkoba Boom Baru oleh Satres Narkoba dan Tim Hunter Samapta Polrestabes Palembang, di Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, pada Kamis, 23 September 2021, mendapat perlawanan dari warga. Hujan batu kepada petugas kepolisian pun, tak bisa dielakkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi mengatakan, saat penggerebekan tersebut anggota Unit I Satres Narkoba sempat dikepung warga sekitar sehingga pihaknya menurunkan kekuatan besar.
"Kemarin sore, kami melakukan tindakan represif di Boom Baru sampai pagi tadi. Satu unit kita dikepung, ada lemparan batu, sehingga kita menurunkan kekuatan besar," kata Andi, saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat, 24 September 2021.
Dia mengatakan, banyaknya kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggerebekan, membuat satu bandar besar yang menjadi target operasi berinisial D, berhasil meloloskan diri.
"Bandar utama berhasil kabur, dengan barang bukti yang wah-lah, yang tidak bisa saya sampaikan. Kemudian kita lakukan pengejaran, salah satu kurirnya atas nama Priansyah kita temukan di rawa-rawa Jalan Perintis Kemerdekaan dan kita amankan," kata Andi.
Masih dikatakan Andi, tersangka Apriansyah bersembunyi di rawa-rawa samping gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT I Palembang.
"Jadi Apriansyah ini saat kita tangkap di TKP pura-pura seperti orang yang sudah mati. Kita lakukan penanganan detail, kita siram air, ternyata tidak apa-apa," tuturnya.
Selain Apriansyah, kata Andi, pihaknya juga turut mengamankan Muhammad Mardian, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, yang merupakan kurir sekaligus pelindung kepercayaan dari bandar berinisial D.
"Pagi tadi kita kepung, dan kita dapatkan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D, yakni Mardian. Dia sempat membuang barang bukti dari bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,12 gram," ujarnya.
Dia mengatakan, tersangka Ardiansyah dikenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2019. Sedangkan Mardian Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 no 35 tahun 2009.
Barangan bukti yang turut diamankan yakni, tiga batu, tujuh kamera CCTV, tiga perangkat recorder CCTV, sembilan senjata tajam, timbangan digital, empat bal plastik klip bening, dan narkoba 1,12 gram.
Sementara dua tersangka yang ditangkap, hanya diam tanpa bicara saat dilakukan press release di ruangan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.[viva]