Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin yang Ditahan KPK karena DAK

Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin yang Ditahan KPK karena DAK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. 

Wakil Ketua DPR RI itu telah ditahan setelah dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak memenuhi panggilan.

Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar). Itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan totalnya Rp 89.492.201.000, ada enam yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.

Dirinya memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.


Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp 274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 7.052.118.365. Azis Syamsuddin tercatat tak memiliki utang.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Azis selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI digaji Rp 4.620.000/bulan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, wakil ketua mendapat tunjangan kehormatan Rp 6.450.000. 

Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000. Kemudian tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000. Adapula bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Wakil ketua juga mendapatkan fasilitas yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI: No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat tunjangan melekat istri Rp 462 ribu per bulan, dan tunjangan melekat anak Rp 184 ribu per bulan untuk 2 anak. Ada juga uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Selain itu masih ada berbagai fasilitas lainnya yang juga diterima Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR.

Sebagai informasi, KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita