GELORA.CO - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Hotman Tambunan menyesalkan perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum menyelesaikan surat kuasa secara lengkap. Sehingga sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon harus ditunda.
“Pihak termohon, PPID KPK dan Atasan PPID KPK memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim hukum yang ditunjuk. Sayangnya hasil pemeriksaan, pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP. Hal ini berdampak, sidang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (13/9).
Hotman menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi. Hal ini dinilai, menunjukan ketidakseriusan Pimpinan KPK dalam hal ini, Firli Bahuri Cs untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma,” sesal Hotman.
Dia mengungkapkan, para pegawai tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait hasil TWK. Mengingat 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
“Sudah seharusnya KPK Profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam sidang sengketa informasi hasil terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KIP meminta agar KPK menyelesaikan surat kuasa terkait sengketa informasi untuk segera menyerahkannya kepada KIP.
Hal ini dilakukan agar KPK bisa menjelaskan secara rinci, tidak memberikan informasi hasil TWK kepada pihak termohon. Dalam hal ini hasil asesmen TWK.
“Itu yang untuk sidang berikutnya supaya semua dokumen disiapkan, jadi bisa kita cepat sidang,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, Gede Narayana sebagaimana dalam sidang KIP yang disiarkan secara daring.
Gede menyampaikan, meminta kepada KPK untuk bisa betul-betul mempelajari seluruh permintaan informasi yang dimohonkan tersebut. Hal ini dilakukan agar proses persidangan sengketa informasi yang dimohonkan pegawai KPK nonaktif berjalan efektif.
“Tadi yang dimaksud oleh kami supaya sidang efesien, efektif, dan cepat terutama khusus kepada termohon untuk menyiapkan segala sesuatunya,” pinta Gede.
Gede lantas menskors sidang sengketa informasi tersebut. Dia memberikan waktu satu minggu kepada KPK, untuk kembali hadir dalam persidangan.
“Sidang berikutnya direncanakan minggu depan, akan dipanggil patut, resmi oleh panitera. Diharapkan semua pihak hadir, sudah lengkap, dan sudah siap, sehingga sidang bisa kita tindaklanjuti ke ranah fase-fase berikutnya,” pungkas Gede.[jawapos]