GELORA.CO - Yusril Ihza Mahendra digandeng empat eks kader Partai Demokrat (PD) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Babak baru gugatan ini dinilai membuat Partai Demokrat terancam tak mengikuti Pemilu 2024.
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai eks kader Demokrat melontarkan serangan baru bersama Yusril Ihza Mahendra. Apa lagi yang digugat kali ini judicial review AD/ART kepemimpinan AHY di Demokrat.
"Kubu eks kader Demokrat menaikkan level serangannya dengan menggandeng Yusril untuk memenangkan pertarungan hukum. AD/ART yang digugat langsung menusuk jantung kekuasaan politik AHY," kata Adi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Adi menilai Yusril sosok kawakan soal urusan perseteruan internal partai. Yusril, kata Adi, sudah teruji dan mumpuni menangani perseteruan internal partai seperti Golkar dan PPP.
"Konflik Demokrat bakal panjang karena masing-masing kubu akan bertempur sampai titik darah pernghabisan. Kubu eks kader Demokrat makin serius bertempur dengan suplai data hukum dari Yusril," ujarnya.
Babak baru judicial review AD/ART kepemimpinan AHY di Demokrat dinilai Adi akan memakan waktu yang panjang. Oleh sebab itu, Adi menilai Demokrat terancam tak ikut Pemilu 2024.
"Demokrat terancam tak ikut pemilu jika konflik hukum terus berlanjut dari PTUN, lanjut ke banding, lanjut ke MA. Proses hukum semacam ini memakan waktu banyak. Sementara tahun depan sudah mulai tahapan pemilu," imbuhnya.
Yusril Ihza Mahendra sebelumnya membenarkan kantor hukum digandeng empat orang eks kader Partai Demokrat mengajukan gugatan ke MA terkait uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY. Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.
Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril.
Sementara itu, Ketua DPP Demokrat yang duduk di Komisi III DPR, Didik Mukrianto, menyebut uji materiil tersebut sebagai upaya mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal pada Maret 2021. Didik menegaskan kepengurusan Demokrat saat ini sah.
"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan 'begal politik' yang mereka lakukan," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (23/9). [detik]