GELORA.CO - Dunia terbalik, hampir segala sisi kehidupan saat ini mengalami pembalikan, apalagi di era pandemi seperti saat ini. Kabar positif, justru ada rasa sedih termangu di baliknya. Positif covid-19 misalnya. Aktivitas yang dulu bisa dilakukan dengan mudah, kini dibatasi bahkan dilarang.
Dunia terbalik juga mulai menjalar di KPK, lembaga pemberantasan korupsi atau kini lebih menginginkan sebagai lembaga pencegahan korupsi.
Adalah cuitan Giri Suprapdiono, salah satu Direktur di KPK yang mengungkap nasib dua penyidik KPK yang sukses menangkap buron Samin Tan.
“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron… bebas tugas,” tulis Giri di akun Twitter @Girisuprapdiono pada 31 Agustus 2021. Cuitan tersebut dibarengi dengan unggahan foto yang menampilkan saat Samin Tan digiring oleh kedua penyidik KPK tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas bos PT Borneo Lumbung Energi itu. Sebelumnya, Samin Tan didakwa memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Dan hakim menyatakan ia tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Ironisnya, saat Samin Tan diputuskan bebas dari vonis, kedua penyidik KPK yang menangkapnya malah terancam bebas tugas alias dipecat gara-gara tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.
Keduanya Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo, penyidik senior KPK yang telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap ini termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. KPK menilai Damanik dan Yudi sudah tidak bisa dibina lagi.
Padahal Ombudsman dan Komnas HAM telah menyatakan TWK bermasalah, kendati begitu KPK tetap kukuh akan memecat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK per 1 November 2021 mendatang.
Menanggapi cuitan Giri, Yudi pun membalas lewat dengan menandai unggahan Giri. Bagi Yudi yang paling menakutkan saat jadi penyidik KPK adalah risiko teror. Namun ia tak pernah menyangka bahwa terdakwa yang ditangkapnya malah dibebaskan dari vonis, sementara dirinya terancam bebas tugas.
“Pada bertanya bagaimana perasaanku, Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti,” cuit Yudi Purnomo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tak sedikit pengguna Twitter mengungkapkan kekesalannya, @rahmaniarbaftim bahkan menyebut KPK sebagai kepanjangan dari Komisi Pengayom Koruptor, “Alamaaaaak, hukum apa pula ini!!? Komisi Pengayom Korupsi. Selamat,,,selamat,,, mari berpesta pora duhai koruptor, negeriku ini sangat well come kpd kalian,” tulisnya. “Berpesta poralah para koruptor di negeri ini, disaat hukum bisa dipermainkan oleh oknum2 nya,” tulis @sunyi86338027.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019 dan sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik. Kemudian pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan dan berhasil ditangkap pada 5 April 2021.
Kini Samin Tan dinyatakan bebas dan dua penyidik KPK, Damanik dan Yudi, yang berhasil menyeretnya ke tahanan lembaga anti rasuah itu terancam dipecat.
Belakangan, KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas bos batu bara Samin Tan. Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 9 September 2021. [tempo]