GELORA.CO - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, dipenjara gara-gara mengkritik penerimaan dosen di salah satu grup WhatsApp (WA).
Saiful Mahdi mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/9/2021).
Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Saiful Mahdi dibawa ke penjara pada Kamis (2/9) kemarin oleh tim Kejari Banda Aceh.
Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik karena melontarkan kritik di grup WA. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful divonis bersalah mencemarkan nama baik civitas akademika Unsyiah karena mengeritik proses penerimaan dosen baru di grup WA.
Vonis terhadap Saiful Mahdi mendapat sorotan dari staf ahli Menkominfo bidang hukum, Prof Henri Subiakto.
Henri Subiakto: Keliru dan Dzolim
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengatakan, vonis terhadap Saiful Mahdi merupakan salah satu bentuk kekeliruan dan kedzoliman.
“Kalau kritik dari Dr. Syaiful Mahdi ini dinilai oleh para hakim dan penegak hukum sebagai pindana yang layak diadili dan dihukum, maka pengadilan dan Lapas akan penuh orang yang sekarang biasa menyampaikan berbagai pendapat di medsos,” kata Henri Subiakto di akun Twitternya, @henrysubiakto, Jumat (3/9).
“Kekeliruan dan kedzoliman seperti ini harus diluruskan,” tegas Henri.
Henri mengkritik dosen yang melaporkan Syaiful Mahdi ke polisi gara-gara kritiknya di WhatsApp grup.
“Mereka akademisi kampus yang mempidanakan kritikan Dr. Syaiful Mahdi itu tidak layak sebagi insan akademis yang harusnya terbuka, demokratis dan mengembangkan dialog,” katanya.
Menurut Henri, seorang civitas akademika seharusnya mengedepankan dialog, bukan main lapor ke polisi.
“Celakanya UU ITE diterapkan secara salah, sehingga jadi dzolim seperti ini,” tandas Henri Subiakto.[pojoksatu]