GELORA.CO - Jajaran Pimpinan DPR RI belum bisa mengkonfirmasi kebenaran kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Hal tersebut salah satunya dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya wartawan terkait kondisi koleganya itu.
"Waduh saya coba cek, saya juga belum dengar ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9).
Nama Azis Syamsuddin menjadi topik hangat setelah dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara suap perkembangan perkara kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang juga melibatkan mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Bahkan, dikabarkan KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hanya saja, Azis belum bersedia hadir untuk diperiksa karena sedang mengalami isolasi mandiri (Isoman).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, KPK belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Azis pada hari ini, Selasa (14/9) maupun pada hari sebelumnya.
Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin yang hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 diduga menerima uang suap.
Penerimaan uang diduga bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.
Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Selain itu, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK.(RMOL)