GELORA.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman lakukan percepatan penerbitan dokumen kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan penghuni lapas.
Setelah sebelumnya membantu pengurusan penerbitan NIK bagi transgender, kini kantor jawatan pemerintah itu membantu penerbitan NIK bagi ODGJ dan penghuni lapas dengan tujuan sama.
Penerbitan NIK dilakukan sebagai syarat agar ODGJ dan penghuni lapas bisa didata dan menerima vaksin Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Raden Rara Endang Mulatsih menjelaskan, data yang dimiliki Disdukcapil Sleman berasal dari sebuah balai rehabilitasi sosial di DIY.
Data tersebut mencatatkan ada sebanyak 250 ODGJ belum memiliki NIK. Dari total 250 ODGJ ini, sebanyak 100 orang di antaranya sudah rekam data, masih ada 150 sisanya yang belum memiliki NIK.
"Proses perekaman dokumen kependudukan bagi ODGJ bukan perkara sederhana," ujarnya, kala dihubungi pada Selasa (14/9/2021).
Endang menyebut, banyak data masing-masing ODGJ yang memang tidak diketahui. Seperti nama orang tua, tanggal lahir dan sejumlah data lain.
"Karena latar belakang sebelumnya memang di jalan, terus masuk basecamp. Kondisi psikologis tidak ingat apa-apa, sehingga tidak tahu," terangnya.
Disdukcapil Sleman menargetkan, rekam dokumen kependudukan bagi ODGJ dan penghuni lapas di Sleman selesai akhir September 2021.
Sementara, untuk perekaman NIK bagi warga binaan di dua lapas yang ada di Sleman, di salah satu Lapas ada sekitar 30 orang warga binaan belum memiliki NIK.
"Ini masih menunggu lapas yang Pakem, biasanya agak banyak. Belum tahu jumlahnya," kata Endang.[suara]