Dipotong Rp1,8 Juta tapi Gaji Lili Pintauli Rp80 Juta per Bulan

Dipotong Rp1,8 Juta tapi Gaji Lili Pintauli Rp80 Juta per Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nasib Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sangat jomplang.

Pasalnya, hukuman yang diterima keduanya sangat jauh berbeda. Jika Lili dijatuhi hukuman pengurangan gaji selama 12 bulan, AKP Stepanus Robin langsung dipecat.

Itu setelah Lili dijatuhi hukuman lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Dalam Pengadilan Tipikor Medan pada 26 Juli lalu, Lili terungkap melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Robin mengungkap, Lili menawarkan bantuan hukum kepada Syahrial terkait perkara dugaan suap juali beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Lili, ungkap Robin, menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara bernama Fahri Aceh.

Dalam amar putusan Dewas KPK, meski terbukti melanggar kode etik, Lili dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Padahal sebagai Pimpinan KPK, seharusnya Lili memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beda Nasib

Hukuman pemotongan gaji terhadap Lili bahkan dikomentari oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dia menyebut, Lili masih akan menikmati gaji sebesar Rp 80 juta dari keseluruhan yang diterima sebagai Pimpinan KPK.

“Hanya dihukum potong gaji Rp1,8 juta perbulan, 40 persen dari gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp80 juta setiap bulan,” ungkap Febri.

Pelanggaran etik berat terhadap Lili pun disinggung oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai tindakan koruptif.

Seharusnya Dewas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Terlebih dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku KPK Pasal 10 menyebutkan, hukuman sanksi berat seharusnya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili,” cetus Kurnia.

Tindakan Koruptif

Penjatuhan sanksi etik terhadap Lili berbanding terbalik dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Segaris dengan kasus etik yang menjerat Lili, Robin dijatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari KPK.

Robin terbukti berhubungan dan menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam perkara jual beli jabatan.

Bahkan, Robin dinilai juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK.

Robin dalam putusan sidang etik terbukti menerima uang total Rp10,4 miliar.

Perbuatan Pimpinan KPK itu justru berbanding terbalik dengan para pegawai KPK yang gagal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebanyak 57 pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Rasamala Aritonang, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, hingga Hotman Tambunan terancam dipecat dari lembaga antirasuah.

Padahal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyatakan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua lembaga tersebut, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM pun akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi itu, salah satunya berupa pengangkatan ASN kepada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Karena nasib 57 pegawai yang dinonaktifkan, masa kerjanya di KPK sampai 1 November 2021.

“Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik pegawai KPK sebagai ASN,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita