GELORA.CO - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus tindak penganiayaan Muhamad Kasman alias M.Kece.
“Berlangsung 10 jam. Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan Rabu (22/9).
Terkait hasil pemeriksaan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu, Andi belum mau membukanya.
"Hasilnya baik-baik saja. Tidak penting materi (penyidikan) itu," ujarnya.
Selanjutnya, kata Andi, penyidik akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi termasuk keterangan Irjen Napoleon. Setelah itu, penyidik mengagendakan pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece ini.
“Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” jelas dia.
Sebelumnya, Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kece apapun risikonya," kata Napoleon.
Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.
Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.(RMOL)