GELORA.CO - Enam mahasiswa di Pandeglang, Banten diamankan polisi setelah terlibat kericuhan dalam demo yang menuntut diusutnya anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD tahun 2020.
Keenam orang ini diamankan lantaran dianggap telah melakukan pengrusakan fasilitas umum saat berlangsungnya aksi tersebut.
Mulanya diketahui, aksi puluhan mahasiswa yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini berlangsung kondusif. Mereka silih berganti menyampaikan orasinya dengan menuntut DPRD Pandeglang segera mengembalikan uang kerugian negara yang menjadi temuan LHP BPK, salah satunya terkait pembayaran biaya transportasi dan perjalanan dinas DPRD Rp 563,4 juta yang dituding tidak sesuai ketentuan.
"Kami menuntut agar kerugian negara ini segera dikembalikan. Karena ini sudah dianggap maling uang negara di tengah pandemi COVID-19," kata korlap aksi Rival saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Pandeglang, Senin (13/9/2021).
Selang beberapa jam silih berganti menyampaikan orasinya, massa aksi tiba-tiba merangsek dan memaksa masuk ke dalam kantor DPRD Pandeglang. Kondisi pun semakin memanas hingga kericuhan tak bisa dihindarkan yang membuat mahasiswa dan polisi yang berjaga bentrok saling pukul. Bahkan, pagar kantor DPRD pun roboh setelah berhasil dijebol mahasiswa.
Aparat yang berjaga terpaksa membubarkan aksi puluhan mahasiswa tersebut. Bahkan, enam orang di antaranya diamankan polisi lantaran dianggap menjadi provokator saat terjadinya kericuhan demo di depan Gedung DPRD Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan pihaknya menyayangkan adanya kericuhan saat aksi di depan kantor DPRD Pandeglang. Bukan hanya itu, puluhan massa aksi dari mahasiswa tersebut juga menimbulkan kerumunan yang dia anggap bertentangan dengan UU Karantina Kesehatan saat pandemi COVID-19.
"Mau tidak mau dengan kejadian ini kita laksanakan proses untuk memberikan situasi yang aman di wilayah Pandeglang. Kita amankan enam orang termasuk korlap dan sekarang sekarang diperiksa di kantor," katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Pandeglang.
Rahmat menegaskan pihaknya tidak melarang elemen masyarakat manapun yang hendak menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi. Namun, ia menyatakan situasi kondusif harus tetap dijaga di tengah situasi pandemi Corona.
"Kami memastikan tidak membatasi ataupun melarang rekan-rekan mahasiswa memberikan aspirasi dan pendapat, namun harus tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kalau seperti ini kejadiannya, kami pun menyayangkan apalagi ada pengrusakan fasilitas umum di sana," ucapnya.
Rahmat menyebut, keenam mahasiswa itu masih terus diperiksa di Mapolres Pandeglang. Ia memastikan akan tetap memberikan sanksi terhadap keenam mahasiswa itu lantaran telah membuat kericuhan dan menimbulkan kerumunan saat aksi berlangsung.
"Saya pun menegaskan dalam aksi tadi tidak ada pemukulan dari pihak kepolisian dan kami tetap memberikan situasi yang kondusif. Untuk sanksi pasti ada, tapi masih kami dalami pemeriksaannya. Soalnya ada tindakan anarkis, pengrusakan dan juga pelanggaran prokes di sana," ujarnya.(detik)