GELORA.CO - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi profesi yang diidamkan banyak orang. Sebab masyarakat banyak yang tergiur dengan gaji besar dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Meski begitu, anggapan masyarakat yang memandang PNS digaji besar tersebut dibantah oleh seorang wanita melalui unggahan video di akun TikTok @anumann23.
Dalam video tersebut, wanita ini tak menapik jika profesi PNS masih menggiurkan. Namun ia menceritakan saat awal-awal menjadi seorang PNS cukup berat. Lantaran gaji yang didapat masih kecil.
Wanita ini juga memaparkan jika gaji PNS itu besarannya sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga gaji PNS tersebut berbeda-beda, menyesuaikan dengan besaran minimum UMR setiap daerah di Indonesia.
"Kemarin teman aku ada yang tiba-tiba nanya ke aku. Num kok gaji PNS udah golongan tiga plus tunjangan kerja kok gajinya UMR ya. Dan aku tertawa haha, emang gaji PNS itu UMR dan pas-pasan," buka wanita tersebut.
"Apalagi ketika kamu masih jadi CPNS dan gaji masih 80 persen. Biasanya tiga bulan pertama masih belum dapat gaji. Aku waktu itu masih beruntung bisa disubsidi orangtua," lanjutnya.
Lebih lanjut, wanita ini mengingatkan pada setiap orang untuk tidak gelap mata. Terutama bagi para calon yang ingin mendaftarkan PNS harus siap jika nanti digaji pas-pasan.
"Hidup jadi PNS itu harus ikhlas digaji pas-pasan. Apalagi ketika tinggal di Jakarta, biaya tinggal aja miminal satu setengah juta. Jangan jadi PNS ya kalau kamu mau jadi orang kaya," ungkapnya.
Wanita ini lantas berpesan kepada semua yang ingin berniat menjadi PNS, harus diniatkan dari sekarang untuk betul-betul mengabdi pada masyarakat.
"Kalau kamu mau jadi PNS niatkan untuk ikhlas karena digaji pas-pasan. Paling penting niatkan untuk mengabdi. InsyaAllah kalau disyukuri akan banyak mendatangkan rezeki. Ayo dibenerin lagi ya niatnya para pejuang CPNS," tandanya.
Ungguhan video yang telah ditonton ribuan kali itu sontak menuai reaksi dari warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang membenarkan pendapat wanita tersebut.
"Ibuku PNS. Baru sukses dan punya uang banyak di usia 45 keatas. Sebelum itu susah banget," ujar akun @Tresna**.
"Aku PNS kementerian penempatan Papua barat, disini hidup pas2an, tp dimata teman2 aku bagaikan ATM berjalan," ucap akun @Hachi**.
"Bener bangeet.. tapi untung nya PNS..masa tuamu setidaknya ditanggung. Alhamdulillah," sahut akun @lheeyan**
"Ada benernya kalimat, “kalau mau kaya jangan jadi PNS”, tapi sedikit ga setuju kalau kerja ya niatnya sejahtera. Sy PNS Gol 3a, gapok 2,5 & tunkin 8,7," ungkap akun @kulne**.
Sementara itu, dikutip dari Suara.com, setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sesuai dengan jabatan dan masa kerja.
Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam rincian tunjangan kinerja PNS berikut ini.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.00
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikian informasi gaji dan tunjangan CPNS 2021 mulai dari Golongan I sampai Eselon III. Gaji CPNS ini tentunya menjadi salah satu faktor sesorang berniat untuk menjadi abdi negara.[suara]