GELORA.CO - Pengusaha asal Sulawesi Selatan(Sulsel), Andi Idris Manggabarani melaporkan ke Kepolisian terkait hilangnya dana miliknya di rekening bank plat merah sebesar Rp 45 Miliar.
Polisi juga memeriksa Andi Idris dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam surat panggilan tertanggal 19 Juni 2021, diterangkan bahwa beliau dijadwalkan diperiksa pada 22 juni 2021 untuk didengar keteranganngya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Surat panggilan pemeriksaan Andi Idris Manggabarani sebagai saksi |
Dalam surat tersebut diuraikan singkat perkaranya yaitu periode bulan Maret 2021 ada beberapa pihak nasabah PT Bank Negara Indonesia yang datang ke Bank BNI KCU Makassar datang di hari berbeda untuk menanyakan terkait dengan bilyet yang dikeluarkan oleh Bank BNI KCU makassar milik nasabah yang berjumlah 9 bilyet dengan nilai total Rp110.000.000.000. Berdasarkan penelitian oleh pihak bank BNI bahwa dari 9 bilyet tersebut tidak pernah tercatat di sistem Bank BNI KCU Makassar dan nomor rekening yang tercantum dalam bilyet bukan rekening deposito melainkan nomor rekening tabungan taplus bisnis nasabah, atas kejadian tersebut Bank BNI merasa keberatan dan dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, yakni Syamsul Kamar menerangkan kliennya melakukan pelaporan ke Polda Sulsel tertanggal 9 Juni 2021.
Surat laporan Andi Idris Manggabarani ke Polda Sulsel |
Dugaan kasus penggelapan dana ini kata Syamsul baru diungkap pihaknya, karena manajemen Bank BNI Makassar menjelaskan tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan.
“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut.” kata Syamsul Kamar, Kamis 9 September 2021.
Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Syamsul, manajemen Bank BNI wilayah 07 diduga membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta kejahatan perbankan sehingga merugikan Nasabah.
"Karenanya hal ini masih didalami lagi lebih jauh," kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis.
"Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong," katanya.
“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” ujar Syamsul Kamar.
Ia menjelaskan dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar ini, awalnya karena manajemen ingin menempatkan dana dalam bentuk deposito.
"Tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening," papar Syamsul.
“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," kata Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah.
Selain itu, kata Syamsul Kamar dalam pembuatan rekening baru, manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank.
Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsul Kamar mengatakan dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut. (*)