GELORA.CO - RS, oknum polisi berpangkat bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut. Dalam sidang itu, RS dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Jaksa menilai RS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya dalam mengajukan perkara pidana.
"Menyatakan terdakwa RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbarengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," tutur jaksa.
Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan," sebut jaksa.
Sebelumnya, RS ditangkap atas dugaan membunuh dua wanita yang ditemukan di lokasi terpisah di Sumut. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2).
Nainggolan menjelaskan pelaku diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi.
"Perihal kasusnya, dia adalah pelaku kasus pembunuhan dua wanita yang satu di Glugur (Medan), satunya lagi yang ditemukan di Serdang Bedagai," sebut Nainggolan.(detik)