GELORA.CO - Aktivis gerakan Islam yang juga advokat, Ahmad Khozinudin menganalisis surat terbuka Irjen Napoleon usai hajar Kece Napoleon di Rutan.
Napoleon dalam suratnya kan bersumpah akan melakukan tindakan terukur. Nah ini yang jadi perhatian dari Khozinudin. Nah kalian yang penasaran, berikut ini petikan surat terbuka Irjen Napoleon.
“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tulis Napoleon.
Menurut Khozinudin, poin kedua dalam surat terbuka itu menunjukkan tindakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar terukur. Pertama tindakan aniaya Napoleon ke Kece adalah tindakan pribadi yang membela Rasulullah Muhammad SAW.
“Tindakan ini, secara pidana hanya terkategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 352 KUHP,” jelas Khozinudin dikutip dari keterangannya di Faktakini.
Dalam ketentuan pasal 352 KUHP, membuat ancaman pidana cuma tiga bulan, karena hanya penganiayaan ringan.
“Ancaman yang yang ringan ini jauh daripada dampak perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang mampu memberikan pesan tegas kepada si Kace maupun penista Rasulullah Saw lainnya, serta dapat mengunggah rasa lega dan bahagia bagi segenap umat Islam karena merasa terwakili kemarahannya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar Khozinudin.
Salah satu tafsir pasal 325 itu, penganiayaan ringan itu unsurnya tidak menjadikan sakit atau terhalang korban melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Nah dari unsur penganiayaan ringan di KUHP itu, jelas unsurnya terpenuhi. Sebab Kece memang tidak terhalang untuk pekerjaan lantaran dia statusnya dikurung di tahanan.
Dengan demikian, kata Khozinudin, tidak mungkin unsur penganiayaan atas Kece itu dikenai penganiayaan berat yang diatur dalam pasal 354 KUHP yang mana ancamannya 8 tahun penjara.
Kasus tak diteruskan
Sisi cerdik Napoleon bisa dilihat dari TKP penganiayan itu yang mana terjadi di Rutan. Artinya, kata dia, akan ada banyak pihak yang ditarik sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana dengan modus operandi melakukan pembiaran, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan akan banyak saksi yang diperiksa, dan diantara saksi itu akan dapat ditetapkan sebagai tersangka pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kace. Kepala rutan diperiksa, petugas jaga diperiksa, tahanan diperiksa, dan semua harus dihadirkan di pengadilan yang terbuka untuk umum.
“Kalau melihat konstruksi politik sebagai dampak penegakan hukum terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kuat dugaan kasus ini tidak akan diteruskan. Jadi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar telah terukur mengambil tindakan, sehingga kalkulasi perkara ini tidak akan naik benar-benar telah diperhitungkan,” jelasnya. [hops]