Bukan Politis tapi Konflik RG dan Sentul City

Bukan Politis tapi Konflik RG dan Sentul City

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


Oleh: Eka Gumilar
 DAERAH Bojong Koneng sudah lama terkenal banyak kasus tumpang tindih kepemilikan lahan karena banyak 'biong nakal' (makelar tanah) yang ada disana. Bahkan pernah oknum kepala desanya pun jadi 'biong' dan dipenjara.

Mungkin Rocky Gerung (RG) ingin tanah lebih murah, membeli di luar kawasan Sentul City tapi melalui orang yang salah. Terbukti makelarnya masuk penjara karena persoalan tanah.


Haris Azhar selaku kuasa hukum RG dalam surat jawaban somasi pertama menyatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Ternyata tanah yang dibeli RG tersebut berada dalam SK masterplan milik Sentul City, dan Sentul memiliki sertifikat induknya dengan SHGB Nomor 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng.

Persoalan RG dengan Sentul City ini murni persoalan pribadi RG karena 'kedunguannya' membeli tanah pada orang yang salah.

Sentul City memberikan somasi kepada semua yang menduduki tanah yang menjadi wilayahnya, bukan hanya pada RG.

Sekelas Rocky Gerung tentu harusnya mempelajari dulu legalitas dengan baik, bisa tanya ke BPN, dinas tata ruang dan instansi terkait soal tanah yang dibeli agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Kalau penjual bermodal kwitansi dan penguasaan fisik, tentu sangat beresiko. Disinilah 'kedunguan' RG.

Gak masalah RG untuk membela diri tapi sangat disayangkan jika permasalahan ini dipolitisir, karena berpotensi  terus anak bangsa berkonflik seperti 'cebong-kampret'.

Kita berharap para tokoh bijak melihat bahwa persoalan ini adalah ranah pribadi RG, biar beliau menyelsaikan melalui jalur hukum dengan alat bukti yang dimilikinya.

Jika alat buktinya lemah tentu akan mempermalukan Rocky Gerung sendiri. Publik bisa mencemooh bahwa Rocky ternyata 'dungu' juga dalam perkara ini.

Justru RG bisa dinilai menyerobot tanah milik Sentul City, memaksa menduduki walau paham bukan haknya yang sah.

RG jangan manja. Jika tau bukan miliknya, merengek, ngambek, lalu menggalang dukungan politis dan salahkan pemilik yang sah /pengusaha.

Buktikan saja alas hak, bukti bayar, sertifikat induk dan minta penjelasan tata ruang. Dari situ semua akan terang benderang.

Pengembangan lahan sesuai masterplan yang menjadi acuan pengembang yang sudah disetujui oleh para pihak terkait, termasuk masyarakat disana.

Jadi jangan menyimpulkan ini konflik politis, rasis dan seolah konglomerat vs rakyat, kacau dong. Kapan bangsa kita membangun dengan tenang.

(Penulis merupakan Konsultan Properti)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita