GELORA.CO - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Irjen Napoleon merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung. Sebab, Napoleon sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Napoleon diduga memerintahkan petugas jaga Rutan Bareskrim untuk membuka pintu kamar isolasi Kece, sehingga terjadi peristiwa dugaan penganiayaan. Nah, petugas jaga yang diperintah Napoleon pangkatnya masih bintara.
Sedangkan, Napoleon merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau Inspektur Jenderal. Maka, petugas jaga rutan mengikuti perintah Irjen Napoleon tersebut.
Namun begitu, Polri belum berencana memindahkan Napoleon ke Rumah Tahanan lain pasca kejadian penganiayaan Kece. Sehingga, Polri belum berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pemindahan Napoleon ke rumah tahanan lain.
“Untuk sementara masih di sini, di Rutan Bareskrim,” kata
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
di Gedung Bareskrim pada Jumat, 24 September 2021.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[viva]