GELORA.CO - Dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp45 miliar oleh BNI Makassar kini berproses di Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui, dana nasabah BNI tersebut milik pengusaha Andi Idris Manggabarani. Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim, modus kejahatan ini rekening rekayasa diduga dilakukan Bank Plat Merah itu.
Terkait itu, Gubernur Lira Sulsel MS Baso DN menegaskan, penggelapan dana nasabah di Bank Negara Indonesia atau Bank BNI Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah tindakan kejahatan perbankan. Di mana, hal itu merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Polri harus mengusut tuntas tindakan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank BNI secara kelembagaan dan tindak kejahatan perbankan ini harus dicari siapa intelektual dader-nya,” tegas Baso DN.
Menurutnya, apa yang terjadi pada nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani adalah tanggung jawab BNI secara kelembagaan, bukan orang perorang karena yang bersangkutan menyimpan dananya di Bank BNI sesuai standar operasional prosedur perbankan.
“Bagaimana mungkin terjadinya pembukaan rekening nasabah yang sama tanpa diketahui dan ditandatangani oleh nasabah itu sendiri. Ini dapat dikenai pasal berlapis yakni pemalsuan dan penggelapan. Mabes Polri harus segera menetapkan tersangka atas kasus kejahatan perbankan di Bank BNI Makassar Sulsel ini,” tegas Baso DN.
Terpisah, Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar menegaskan, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah. Kemudin tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.
“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” kata Syamsul Kamar.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Manajemen BNI diduga membuat rekening rekayasa atau bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta Kejahatan Perbankan Sehingga Merugikan Nasabah.
Menurut Syamsul Kamar, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada BNI untuk keperluan bisnis, tetapi pihak Bank tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut.
Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau bodong.
“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI,” ujar Syamsul Kamar. [rakyatsulsel]