GELORA.CO - Seorang biarawan gereja atau bruder (Katolik) di Depok, Jawa Barat, bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencebulan anak.
Aksi pencabulan anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani itu terungkap dilakukan sejak pada 2019.
Kasus perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum korban-korban Angelo, Judianto Simanjuntak, menyebutkan bahwa salah satu kasus pencabulan yang terungkap adalah pelecehan seksual di dalam toilet kantin pecel lele.
Ketika itu, Angelo sedang makan bersama korban di sana.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet," ujar Judianto kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
"Lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ia menambahkan.
Namun, bukan hanya satu kasus ini pencabulan yang dilakukan oleh Angelo.
Ia kadung kondang sebagai "sang kelelawar malam".
Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti asuhan pada malam hari.
Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.
Bahkan, di luar panti asuhan pun, Angelo juga beraksi.
Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot.
Ketika itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
"Lalu ketika teman-temannya sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam (angkot), di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, sopir angkot itu, yang melihat kejadian itu," ungkapnya.
Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani sekarang sudah bubar, seiring penangkapan Angelo pada 2019 silam.
Ia bebas setelah menjalani 3 bulan masa tahanan, lantaran polisi gagal menghimpun barang bukti yang diperlukan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Guna menjebloskan kembali Angelo ke ranah hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejumlah kelompok masyarakat sipil memutuskan untuk membuat laporan baru dengan peristiwa dan korban Angelo yang lain pada 7 September 2020.
Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Mereka berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini.
"Memang hanya 4 (korban) kalau di laporan (saat ini), tapi kalau dihubung-hubungkan dengan laporan sebelumnya yang ada berapa, itu kan sudah berapa, dan anak-anak yang di panti (dan tak bersedia buka mulut) ada berapa," ujar Judianto.
Keputusan membuat laporan baru ini bisa dibilang berhasil dengan melihat Angelo saat ini telah berstatus terdakwa, meskipun butuh waktu 1 tahun untuk membuatnya diproses di pengadilan sejak dia dilaporkan ke kepolisian.
Sidang perdana bagi Angelo sedianya berlangsung kemarin pagi, tetapi berujung penundaan lantaran kuasa hukum Angelo mangkir tanpa pemberitahuan. [tribun]