GELORA.CO - Kejadian kerumunan orang di kafe Holiwings, Kemang, Jakarta Selatan, hingga Minggu dini hari (5/9), membuat murka Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Tak tanggung-tanggung, Anies memberikan sanksi tegas kepada Holywings untuk tidak lagi melanggar aturan pembatasan operasional yang seharusnya hanya sampai pukul 21.00 WIB, karena DKI Jakarta masih masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Selain soal jam operasional, Anies juga menekanan bahwa Holywings telah melakukan pembiaran terkait aturan pembatasan kapasitas pengunjung. Sehingga ia menyatakan pengelola dari kafe tersebut tak bisa memegang taggung jawab.
"Itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," tandasnya.(RMOL)