GELORA.CO - Jasa nikah siri di Solo dan sekitarnya beredar di media sosial Facebook. Mereka menawarkan jasa nikah dengan berbagai syarat tertentu.
Iklan layanan nikah siri itu dibagikan oleh akun Facebook @Jasa Nikah Solo, Jumat (17/9).
"Yang dimaksud Jasa nikah siri adalah nikah di bawah tangan dan tidak tercatat KUA. Akad nikah tetap mengikuti aturan agama Islam yang berlaku," tulis jasa nikah Solo pada caption unggahannya.
Dalam unggahan videonya itu, Jasa Nikah Solo mengambil cuplikan ceramah Ustaz Abdul Somad. Tampak Ustaz Abdul Somad (UAS) mengenakan kopiah hitam dan kemeja koko putih memberikan ceramahnya tentang hukum nikah siri.
"Nikah siri adalah nikah yang tidak terdaftar di KUA. Itulah definisinya. Jadi kalau ditanya apakah di zaman rasul ada pernikahan siri? Saya balik tanya, ada gak KUA di zaman Nabi? mana ada. Jadi definisi nikah siri adalah nikah yang cukup rukun syarat, tapi tidak terdaftar di KUA. Itu sah. Mempelai laki-laki ada, wali ada, dua saksi ada, ijab ada, kabul ada, mahar ada, itu sah," ujar UAS.
Dalam caption unggahannya, akun Facebook jasa nikah ini melayani untuk daerah sekitar Surakarta, Boyolali, Klaten, Salatiga, Jawa Tengah.
Pelayan jasa nikah ini juga bisa dipanggil ke lokasi permintaan pasangan kedua mempelai, bahkan juga menerima nikah siri online. Biaya pernikahan minimal Rp2 juta dibayar setelah proses akad nikah.
"Dalam pelaksanaannya, kami berpedoman pada tata cara dan syariat Islam saat melakukan prosesi akad nikah," tulis keterangan akun jasa nikah Solo dalam laman websitenya.[viva]