GELORA.CO - Ramai di media sosial menyebut Gus Idris yang membuat video pasangan gancet telah jadi tersangka.
Benarkah demikian?
Polisi menegaskan bahwa Gus Idris bukan menjadi tersangka kasus gancet.
Namun Gus Idris telah menjadi tersangka kasus video penyebaran informasi bohong atau hoaks dalam video 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal'.
"Sudah ada penetapan tersangka (kasus hoaks) untuk Gus Idris, Juni 2021 lalu," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Jumat (10/9/2021).
Meski berstatus tersangka, Polres Malang tidak menahan pengasuh Ponpes Toriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, ini.
"Kita tidak melakukan penahanan, karena beliau (Gus Idris) kooperatif," kata Donny.
Donny menjelaskan hasil gelar perkara saat itu menetapkan Gus Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Gus Idris ditetapkan jadi tersangka pada 29 Juni 2021.
Gus Idris dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP. Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus yang juga dikenakan pasal yang sama.
"Penetapan tersangka dikarenakan cukup bukti menyebarkan berita bohong. Hingga membuat keresahan di masyarakat," jelas Donny.
Saat itu Gus Idris mengunggah video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' saat Live Streaming' 28 Febuari 2021. Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal di sebuah mobil yang sedang berjalan.(detik)