GELORA.CO - Saipul Jamil bebas murni hari ini setelah menjalani pidana atas kasus pencabulan dan kasus korupsi.
Sesuai putusan hakim, harusnya Saipul Jamil menjalani 8 tahun penjara dan bebas pada 2024.
Tapi mengapa bisa bebas Saipul Jamil lebih cepat?
Selidik punya selidik, Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi). "Total remisi yang diberikan 30 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2021).
Saipul Jamil menjalani dua hukuman untuk dua kejahatan. Yaitu perkara pidana umum berupa pencabulan anak dan perkara pidana khusus berupa korupsi.
"Untuk pidana umum selama lima tahun dan pidana kedua hukuman 3 tahun dengan denda 100 juta," ujar Riko.
Untuk mengingatkan lagi, Saipul mulai diusut pada 2016 untuk kasus pencabulan. Di PN Jakut, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara.
Namun ternyata hukuman itu tidak gratis. Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim, meski belakangan uang itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.
Akhirnya, Saipul Jamil diadili atas kasus suap tersebut dan dihukum 3 tahun penjara. Di sisi lain, hukuman pencabulan dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. Hukuman terberat yang tertuang dalam pasal KUHP.
Suap Saipul membongkar siapa sebenarnya Rohadi. Ternyata ia merupakan makelar kasus kakap. Ia melakukan pencuaian uang mencapai Rp 40 miliar dari dagang perkara. Atas hal itu, Rohadi dihukum 7 tahun penjara untuk kasus korupsi dan 3,5 tahun penjara untuk kasus pencucian uangnya.(detik)