GELORA.CO - Babak baru somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidiyanti dari KontraS gara-gara muatan tayangan di kanal YouTube Haris Azhar.
Pihak Luhut menilai surat balasan somasi yang disampaikan kedua pihak tidak sesuai harapan sehingga akan mempertimbangkan langkah hukum.
Kasus ini bermula saat Luhut merasa dirugikan dengan tayangan YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Luhut Somasi Haris Azhar karena Merasa Difitnah
Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Haris Azhar. Haris Azhar disebut telah menebar fitnah terhadap Luhut melalui video yang dia unggah.
"Iya betul, kepada Saudara Haris Azhar dan Saudari Fatia Maulidiani karena unggahan di channel YouTube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendensius, character assassination, fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain 'dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua'," ujar juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).
Diketahui, pengacara Haris Azhar mengunggah video di akun YouTube-nya dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Tak sendiri, dia menghadirkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam video itu. Dalam video itu, Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, ikut bermain bisnis tambang di Papua. Luhut Pandjaitan adalah salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.
Pihak Luhut tidak terima atas penyataan di video tersebut. Dia meminta pihak Haris Azhar dan Fatia meminta maaf.
"Somasi supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang telah menimbulkan fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik, dan berita bohong kepada Pak Luhut dan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel YouTube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari," katanya.
"Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair," ujarnya.
Sementara itu, Haris Azhar mengomentari somasi Luhut. Haris Azhar singkat menyampaikan dirinya akan menjawab somasi tersebut.
"Iya benar, saya disomasi. Dikirim Kamis, beberapa hari lalu. Dalam beberapa hari ke depan, saya, lewat kuasa hukum saya, akan berikan jawaban somasi," ucap Haris saat dihubungi terpisah.
KontraS dkk Jawab Somasi Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidianti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Fatia dan Haris Azhar lewat tayangan di YouTube milik Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' dianggap telah menebar fitnah kepada Luhut terkait persoalan bisnis tambang di Papua. Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia pun merespons hal ini.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menyebut apa yang dilakukan Fatia selaku Koordinator KontraS adalah tugas kelembagaan untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua. KontraS secara kelembagaan, menurutnya, memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk secara khusus di Papua.
"Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik, seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ," kata Julius dalam keterangan resmi dari Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Hal senada disampaikan Asfinawati, kuasa hukum Fatia dari YLBHI. Dia mengatakan somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah ironi. Menurutnya, yang seharusnya dilakukan Luhut adalah memberikan klarifikasi terbuka dan jujur kepada publik tentang kronologi keterlibatan anak perusahaan Toba Sejahtra Group dalam proyek Derewo River Gold.
"Somasi ini terbalik, seharusnya masyarakat yang mengawasi dan mensomasi pejabat publik, bukan sebaliknya. Sesungguhnya esensi demokrasi adalah pengawasan oleh publik, kritik oleh publik, bukan justru membungkam kritik dan pengawasan oleh publik," kata Asfinawati.
Tim advokasi #Bersihkan Indonesia menilai somasi yang dilayangkan Luhut ini adalah bentuk pembungkaman dan bukti tidak adanya transparansi maupun akuntabilitas terkait informasi publik.
Selain itu, tim advokasi #Bersihkan Indonesia menilai tren somasi yang dilayangkan pejabat negara merupakan bentuk antikritik. Mereka berpendapat pernyataan ataupun penyampaian informasi publik dan kritik terhadap pejabat negara merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang dilindungi sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1045, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 44 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Haris Azhar pun memberikan jawaban somasi itu kepada Luhut. Surat jawaban itu dikirim pada Rabu (8/9) kemarin melalui pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Jawaban somasi itu juga dikirimkan oleh Nurkholis kepada detikcom, Rabu (8/9/2021) malam.
"Kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo. Namun, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari iktikad baik, kami mengundang Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rakan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera," kata Nurkholis, mengutip jawaban somasi Haris Azhar itu.
Haris Azhar juga menantang Luhut untuk datang ke channel YouTube-nya. Hal itu agar Luhut bisa leluasa memberikan klarifikasi mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, itu.
"Bahwa sebagai perwujudan penghormatan klien kami atas hak dari Sdr Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus hak untuk membantah. Klien kami tetap menawarkan kepada Sdr Luhut Binsar Pandjaitan untuk hadir dalam channel YouTube Haris Azhar dengan durasi dan kesempatan berbicara yang sama dengan narasumber sebelumnya," katanya.
Nurkholis menambahkan bahwa jawaban somasi itu merupakan tawaran penyelesaian yang tepat. Dia mengatakan pihak Haris Azhar berupaya mencari solusi terbaik.
"Ya sedikit menambahkan saja, jawaban itu merupakan tawaran cara penyelesaian yang tepat untuk masalah ini menurut kami, dan kita sebagai kuasa hukum berupaya terus untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik sesuai dengan proporsinya," ucap Nurkholis.
Berikut jawaban lengkap Haris Azhar atas somasi Luhut:
Melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan tanggapan atas Somasi II No. 6923/JPG/IX/2021 tanggal 2 September yang disampaikan oleh kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan sehubungan video yang terdapat dalam channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!' yakni sebagai berikut.
1. Bahwa pada intinya kami tetap pada tanggapan somasi I yang telah kami sampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII2021 tanggal 31 Agustus 2021. Bahwa perlu kami tegaskan kembali bahwa akun YouTube Haris Azhar merupakan channel YouTube yang didedikasikan sebagai tempat pembahasan hal-hal yang menjadi kepentingan publik (public interest) yang pada dasarnya seluruh pilihan tema, narasumber, dan isi perbahasan dalam channel akun YouTube a quo dipilih dan dilaksanakan dalam spirit untuk mengabdi kepada kepentingan publik dan selalu dilandasi iktikad baik sebagai bentuk koreksi, masukan, dan perhatian untuk perbaikan urusan-urusan publik dan pemajuan hak asasi manusia.
Begitu pula dengan video dalam channel akun YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!', dibuat untuk memfasilitasi dan menyuarakan kegelisahan publik atas situasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Papua sebagaimana lebih lengkap diuraikan dalam hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Harapannya adalah negara, pemerintah dan stakeholder terkail dapat merespons-nya dengan bermartabat dan memadai dengan membuat kebijakan yang tepat untuk menghentikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau mencegah praktik bisnis yang berdampak negatif terhadap masyarakat adat Papua.
2. Bahwa kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik Klien kami dalam video a quo. Namun demikian, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari iktikad baik, kami mengundang Sdr Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rakan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera.
3. Bahwa sebagai perwujudan penghormatan klien kami atas hak dari Sdr Luhut Binsar Panjaitan untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus hak untuk membantah. Klien kami tetap menawarkan kepada Sdr Luhut Binsar Pandjaitan untuk hadir dalam channel YouTube Haris Azhar dengan durasi dan kesempatan berbicara yang sama dengan narasumber sebelumnya.
Demikian surat tanggapan somasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, pihak pengacara Luhut, Juniver Girsang, menilai Haris Azhar dan Fatia tidak merespons somasi yang dilayangkan sesuai harapan. Pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus tersebut.
Surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia diterima Juniver pada Rabu (8/9). Pihak Luhut merasa jawaban itu belum sesuai harapan.
"Dengan isi somasi, karena niat baik dan penghargaan yang sudah kami ajukan belum direspons secara baik dan benar, tentu kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum melalui proses hukum juga," kata Juniver.
Kepastian mengenai proses hukum akan dirembuk dengan Luhut terlebih dahulu pada pekan ini. Opsinya, pihak Luhut akan memberi kesempatan kembali kepada Haris dan Fatia untuk memperbaiki jawaban somasi atau pihak Luhut akan menggugat secara hukum dan melaporkan ke polisi.
"Untuk itu, kami akan segera mendiskusikan kepada klien. Minggu depan kami akan diskusi lebih lanjut, apakah kita segera buat laporan dan tidak menutup kemungkinan gugatan perdata, karena pencemaran itu sudah mencederai nama baik kehormatan klien kami dan keluarganya," kata Juniver.
Sementara itu, pihak detikcom telah menghubungi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait langkah hukum yang disiapkan pihak Luhut. Namun pihak Haris Azhar belum merespons, sementara pihak pengacara Fatia telah dihubungi tetapi juga belum memberi tanggapan.(detik)