Ayah Ditetapkan PDP Covid-19, Anak Tuntut Ganti Rugi Rp 104,2 Miliar

Ayah Ditetapkan PDP Covid-19, Anak Tuntut Ganti Rugi Rp 104,2 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Vicky Wijaya Erwan Putra menggugat Rumah Sakit (RS) Darmo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, dua dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut ikut digugat. Anak mendiang Erwan Siswoyo itu merasa dirugikan dengan penetapan ayahnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) tahun lalu. Akibat penetapan status itu, mendiang Erwan harus dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.

Pengacara Vicky, Feldo D. Keppy, menyatakan, sebelum meninggal, Erwan yang tidak sadarkan diri dilarikan keluarga ke RS Darmo pada Jumat, 12 Juni 2020. Dokter sempat menolong dengan menggunakan alat pacu jantung sesampainya di ruang unit gawat darurat (UGD). Namun, nyawa pengusaha percetakan itu tidak terselamatkan.

Pihak rumah sakit hari itu juga mengeluarkan surat kematian Erwan. Surat itu menerangkan bahwa pasien sudah meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atau dead on arrival (DOA). Namun, di bagian bawah surat tertulis notabene (NB) atau catatan kecil yang menyatakan Erwan berstatus PDP.

Vicky dan keluarga Erwan lainnya berkeberatan. Mereka meyakini mendiang meninggal bukan karena Covid-19. Sebab, sehari sebelumnya Erwan di-rapid test di klinik Jalan Diponegoro saat checkup riwayat penyakit jantungnya. Hasilnya, Erwan dinyatakan nonreaktif Covid-19.

”Penggugat merasa dirugikan dengan penetapan infeksius PDP yang dilakukan secara sembrono dan tidak sesuai prosedur yang semestinya, baik materiil maupun imateriil,” ujar Feldo.

Vicky dan keluarganya sempat berusaha memindahkan kuburan ayahnya dari TPU Keputih. Namun, mereka harus melalui proses yang rumit. Mereka yang sudah mendapatkan izin memindahkan kuburan Erwan sempat batal. Sebab, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya menganulir izin yang mereka keluarkan.

Kuburan Erwan baru bisa dipindahkan dari TPU Keputih ke Lawang, Malang, setelah Vicky memenangi gugatan terhadap dua instansi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kerumitan itu disebut tidak terlepas dari status PDP yang dikeluarkan RS Darmo. ”Kerugian materiil kami adalah biaya pemindahan makam yang sempat gagal karena adanya surat pembatalan pemindahan dari dinkes dan DKRTH,” katanya.

Selain itu, omzet perusahaan percetakan keluarga mendiang Erwan di Jalan Kartini diklaim menurun drastis setelah penetapan status PDP. Banyak yang mengira Erwan meninggal karena Covid-19. Karyawan, relasi, dan rekan kerja mendiang tidak berani masuk ke kantor setelah mendiang Erwan berstatus PDP.

Sementara itu, kerugian imateriilnya adalah stigma negatif terhadap keluarga mendiang Erwan. Terlebih sesaat setelah ditetapkan berstatus PDP, hanya rumah dan kantor Erwan di Jalan Kartini yang disemprot disinfektan oleh petugas pemadam kebakaran. Penyemprotan itu menimbulkan stigma negatif seolah-olah Erwan meninggal karena Covid-19. Vicky dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil Rp 4,2 miliar dan imateriil Rp 100 miliar.

Gugatan itu telah dibacakan dalam sidang pertama pada Senin (20/9). Namun, dalam sidang tersebut, RS Darmo dan dua dokter yang menjadi tergugat tidak hadir. Hingga berita ini ditulis, RS Darmo belum dapat dikonfirmasi. Humas RS Darmo Lidya Mega saat dikirimi pesan singkat dan dihubungi melalui telepon seluler sejak Kamis (23/9) belum merespons.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita