GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Apa itu DAK?
Mengutip situs web resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (25/9/2021), DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Adapula DAK Fisik, yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK pun dikategorikan lagi berdasarkan kegunaannya, yaitu sebagai berikut:
1. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan, dialokasikan untuk meningkatkan sarana prasarana produksi, pengolahan, mutu, pemasaran, pengawasan, penyuluhan, data statistik untuk mendukung industrialisasi, serta penyediaan sarpras terkait pengembangan kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil.
2. DAK Bidang Pertanian, dialokasikan untuk mendukung pengembangan prasarana dan sarana air, lahan, pembangunan dan rehabilitasi balai penyuluhan pertanian serta pengembangan lumbung pangan masyarakat untuk meningkatkan produksi bahan pangan.
3. DAK Bidang Keluarga Berencana, dialokasikan untuk mendukung kebijakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata melalui berbagai program dan kegiatan.
4. DAK Bidang Kehutanan, dialokasikan untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di daerah hulu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya dukung wilayah.
5. DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal, dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah tertinggal
6 DAK Bidang Sarana Perdagangan, dialokasikan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan untuk mendukung pasokan dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, daerah pemekaran, dan/atau daerah yang minim sarana perdagangannya, dan lain sebagainya.
7. DAK Bidang Energi Perdesaan, dialokasikan untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan setempat untuk meningkatkan akses masyarakat perdesaan, termasuk masyarakat di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, terhadap energi modern.
8. DAK Bidang Perumahan dan Pemukiman, dialokasikan untuk meningkatkan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka menstimulan pembangunan perumahan dan permukiman.
9. DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat, dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan guna menurunkan tingkat fatalitas (korban meninggal dunia) akibat kecelakaan lalu lintas.
10. DAK Bidang Pendidikan, dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata.
11. DAK Bidang Kesehatan, dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta
pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan.
12. DAK Bidang Infrastruktur Jalan, dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menunjang aksesibilitas keterhubungan wilayah dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.
13. DAK Bidang Infrastruktur Irigasi, dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja layanan jaringan irigasi/rawa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
14. DAK Bidang Infrastruktur Air Minum, dialokasikan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air, yaitu penyediaan air minum di kawasan perkotaan dan perdesaan termasuk daerah tertinggal.
15. DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi, dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
16. DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Desa, dialokasikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yang diprioritaskan kepada daerah pemekaran dan daerah tertinggal.
17. DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, dialokasikan untuk mendukung kebijakan pembangunan kawasan perbatasan.
Dikutip dari situs web DPR, dalam APBN 2021, DAK dialokasikan sebesar Rp 196,42 triliun dengan rincian DAK fisik sebesar Rp 65,25 triliun dan DAK Non Fisik Rp 131,18 triliun. Dana tersebut disalurkan ke berbagai daerah.(detik)