Alasan Istri Selingkuh, Pria di Sleman P*rkosa 2 Anak Kandungnya

Alasan Istri Selingkuh, Pria di Sleman P*rkosa 2 Anak Kandungnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Entah apa yang ada dalam hati dan pikiran SND (41) warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Selama 8 tahun, dia tega mem*rkosa kedua anak kandungnya. Tak hanya itu, kekerasan fisik juga kerap dialami korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan bahwa aksi bejat SND dimulai pada tahun 2013 lalu atau saat si anak masih SD. Aksi dilakukan diam-diam ketika istri SND pergi berjualan pecel di pasar.

"SND mempunyai 2 orang anak umurnya itu sekarang sudah 18 tahun sama 16 tahun. Sejak 2013 berangsur-angsur. Sudah 8 tahunan persetubuhan dengan anak. Pelaku ini meraba alat vital. Memasukkan jari ke alat vital tersebut, (korban) dipeluk, kemudian meraba payudara dan memaksa bersetubuh," ujar Kukuh ditemui di Polres Sleman, Selasa (21/9).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Korban menolak uang jajan tersebut, tetapi bukannya sadar pelaku justru semakin bernafsu menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

"Kejadian ini biasanya dilakukan ketika ibunya (korban) atau istrinya (pelaku) sedang bekerja. Istri bekerja penjual pecel lele. Kejadian ini sudah terjadi hampir setiap hari dari anak yang kecil hingga besar ketika ibunya bekerja," katanya.

Kukuh mengatakan bahwa kedua korban ini diperkosa bergantian artinya tidak dalam satu waktu. Kedua korban sebenarnya saling mengetahui kelakuan bejat si bapak satu sama lain, hanya saja mereka berdua takut untuk melapor.

Ketakutan itu membuat kedua korban semakin terjebak dalam ketidak berdayaan. Hampir tiap hari selama 8 tahun kedua korban bergantian melayani birahi SND. Bahkan ketika korban sedang mandi pelaku masuk dan memaksa bersetubuh.

"Korban tidak berani melapor karena diancam. Ketika mau melaporkan kepada ibunya bakal disiksa tidak diberi uang jajan. Kekerasan fisik dicubit kemudian dipukul ditendang. Si anak dapat kekerasan psikis dan fisik," katanya.

Selama 8 tahun itu, ibu korban tidak menaruh curiga sama sekali. Pasalnya setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku juga tetap ke pasar untuk berjualan.

"Setelah melakukan hubungan bada dengan anaknya, (pelaku) membantu istrinya bekerja," katanya.

Korban yang anak pertama baru berani melapor setelah dirinya menikah siri. Dia menceritakan semua peristiwa itu. Kemudian bersama suami dan ibunya, korban melapor ke Polres Sleman.

"Yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan Korban mempunyai suami barulah pelaku baru berani dilaporkan," katanya.

Kukuh mengatakan bahwa pelaku mengaku khilaf hingga nekat melampiaskan nafsu ke darah dagingnya. Selain pelaku juga mengaku tidak harmonis dengan si istri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi seperti handuk berwarna ungu dan celana pendek pelaku. Polisi juga masih mencari barang bukti lain yaitu kondom yang digunakan pelaku.

"Ada suatu barang bukti pencarian yaitu kondom. Kalau main (aksi bejat) dia beli kondom yang isi tiga. Setelah digunakan beli lagi," katanya.

Sementara di hadapan wartawan SND mengatakan dirinya tidak bahagia dengan si istri. SND justru menuduh istrinya telah berselingkuh.

"Kejadian tidak pernah bahagia sama istri saya. Anak yang kedua itu justru saya ke (dulu) ke Palembang satu tahun ditelepon istri saya katanya sudah punya anak lagi. Sudah umur satu minggu. Istri saya selingkuh," katanya.

"Saya khilaf atau pikiran saya tidak..," katanya.

Atas perbuatannya SND terancam Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kukuh mengatakan untuk korban pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Terlebih untuk korban yang kecil diketahui masih trauma. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita