GELORA.CO - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah pegawai KPK nonaktif, salah satunya Novel Baswedan. Alex dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Mereka menjadi perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif.
“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif,” ujar Rasamala dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Alex Marwata sempat menyampaikan 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Alex Marwata diduga telah melanggar kode etik dan pedoman pegawai KPK.
“Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” katanya.
“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN,” kata Rasamala.
“Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,” tambahnya.
Rasamala menjelaskan, Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kode etik seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b,
dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK.
Surat tersebut berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
“Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rasamala meminta Dewas KPK dapat melakukan pengawasan secara baik agar pegawai KPK yang lainnya tidak merasa dirugikan.
“Mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK (dalam hal ini pegawai KPK).[pojoksatu]