GELORA.CO - Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya berpotensi mengalami hambatan. Sebab, salah satu tersangka, Ahmad Nasuhi, dikabarkan mengalami hilang ingatan.
Kondisi ini dialami tersangka setelah menjalani operasi akibat penyumbatan cairan di bagian otaknya di Singapura.
Hal ini diungkap penasihat hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi, yang juga telah melayangkan surat pembantaran penahanan terkait kondisi kliennya.
"Ada cairan di otak, setelah operasi tersebut (Ahmad Nasuhi) sempat mengalami hilang ingatan," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Redho berterimakasih dan mengapresiasi Kejati Sumsel yang tidak menghalangi kliennya yang memang membutuhkan bantuan medis.
"Setelah ini, kami diminta melampirkan copy medical chek up dari klien kami sebagai bahan pertimbangan untuk rujukan dokter klinik dalam Rutan Pakjo,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, sah-sah saja jika tersangka Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembantaran penahanan.
“Nanti penyidik akan menilai, masuk dalam kriteria apa. Jika penahanan berdampak tidak baik pada tersangka maka penyidik bisa saja mengabulkan pembantaran tersebut,” kata Khaidirman. (RMOL)