GELORA.CO - 5 TKA asal China tangkap dan konsumsi buaya sepanjang 3 meter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Daging buaya tersebut dijadikan olahan sup.
Mengenai berita tersebut, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo ikut menanggapi.
Roy Suryo menyebut apa yang mereka lakukan adalah perbuatan biadab.
Adapun 5 TKA asal China tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa menangkap dan mengonsumsi buaya adalah bentuk larangan di Indonesia.
"Usir mereka, tidak ada alasan tidak tahu aturan, mereka bisa membaca, undang-undang dan regulasi satwa itu dimana saja adalah universal," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).
Menurut Roy Suryo, perbuatan 5 TKA China itu sungguh tidak bisa ditolerir.
"Ini benar-benar sudah biadab," sambungnya.
Pakar telematika itu menilai peristiwa ini semakin membuat banyak kekecewaan terhadap pemerintah yang memberi izin masuk para TKA di masa pandemi Covid-19.
"Dari dulu saya bilang apa? Stop TKA China," ungkap Roy Suryo.
"Siapa biang kerok di balik ini semua? Ambyar," ujarnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 5 TKA asal China di Konawe diamankan karena membunuh dan mengonsumsi buaya muara sepanjang 3 meter.
Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, mereka diduga tak mengetahui buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.
"Keterangan sementara mereka tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi," ungkapnya, Rabu (25/8/2021) malam.
Hari ini, kelima TKA dijadwalkan akan dipanggil bersama penerjemahnya, karena mereka belum bisa berbahasa Indonesia.
Sakrianto menyebut peristiwa itu berawal saat buaya tersebut membuat panik karyawan karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.
Jalan tersebut merupakan penghubung antara PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Buaya itu, lanjut Sakrianto, berhasil ditangkap oleh sejumlah karyawan, termasuk kelima TKA itu.
Menurutnya, daerah Morosi memiliki banyak sungai dan rawa dan merupakan habitat buaya.
"Tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.
Jadi Olahan Sup
Sementara itu Sakrianto menyebut pihaknya langsung menurunkan tim ke PT OSS setelah menerima informasi.
Saat tim BKSDA tiba di lokasi, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sup.
KSDA masih akan mendalami keterangan para TKA itu.
Apabila terbukti, para pelaku pembunuhan satwa itu telah melanggar Undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun. [tribun]