GELORA.CO - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, terkejut luar biasa saat tak sengaja menangkap basah seorang WNA alias warga negara asing asal China yang menjadi buruh pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.
Hal itu terungkap ketika Dedi sedang memeriksa pabrik yang dinilainya telah berperan merusak jalan di kawasan Maracang-Babakancikao, Purwakarta.
Dedi Mulyadi menduga bahwa lalu-lalang kendaraan bermuatan berat menuju pabrik telah merusak jalan milik masyarakat di sekitarnya.
Nah, saat menanyakan nomor telepon direktur pabrik tersebut kepada seorang pegawainya, Dedi kaget ketika salah satu pegawai di sana ternyata tak bisa berbahasa Indonesia.
Setelah ditanya, pegawai tersebut akhirnya mengaku bahwa ia memang bukan WNI, melainkan warga negara China.
“Di sini bagian apa?” tanya Dedi Mulyadi, dikutip terkini.id dari Pikiranrakyat pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Herannya, pertanyaan Dedi itu tidak dijawab oleh sang pegawai karena rupanya tidak mengerti sehingga seorang pria lain yang ada di tempat kemudian bantu menjawab.
“Pengurus DO, Pak.”
“Oh, DO langsung orang China? Gak orang sini?” tanya Dedi lagi.
“Ada nanti siang (yang orang Indonesia),” jawab pria itu lagi mewakili.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada 12 Agustus 2021, bekas Bupati Purwakarta itu sampai geleng-geleng kepala dan mengeluarkan kalimat menohok.
“Waduh, gak ada orang Indonesia yang bisa ngurus DO? Yang gini-gini cukup orang Indonesia, loh. Gila!”
Sebagai informasi, Indonesia baru saja kembali kedatangan TKA China sebanyak 34 orang pada 7 Agustus 2021 lalu.
Para TKA China itu terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Citylink dengan kode QG8815.
Pesawat tersebut mengangkut total 37 penumpang dengan 3 yang lain merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Penanganan Covid-19 Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa 34 TKA China yang masuk sudah lolos tes kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, kata Arya, 34 TKA China tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Sehingga masuk ke dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.”[terkini]