GELORA.CO - Batalnya Syahganda Nainggolan menghirup udara bebas hanya karena pesan Whatsapp berisi surat dari Mahkamah Agung (MA) soal perpanjangan masa penahanan dianggap penuh kejanggalan sekaligus tanda bahwa semakin menipisnya penghormatan seseorang atas HAM di rezim Joko Widodo.
Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (11/8).
“Jika hak seseorang dapat direngggut hanya melalui pesan WA, itu tanda betapa penghormatan atas HAM seseorang makin menipis di era pemerintahan Jokowi ini,” kata Ray menegaskan.
Ray Rangkuti mengaku sulit percaya, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang hanya dilakukan melalui pesan Whatsapp. Tak habis pikir olehnya, darimana rujukan bahwa pesan WA yang disebut merupakan surat dari Mahkamah Agung jadi dasar memperpanjang masa tahanan seseorang.
“Bagaimana memastikan bahwa pesan WA itu benar adanya? Bagaimana memastikan bahwa isi dari WA itu benar dari Mahkamah Agung? Bisakah dipastikan bahwa penomoran dan sebagainya itu benar-benar asli? Sangat sulit dipahami,” tanya Ray.
Oleh karena itu, menurut Ray Rangkuti, selama tidak dapat dipastikan keabsahan dari pesan WA tersebut maka tidak boleh dijadikan dasar penahanan seseorang.
Ray kemudian mengingatkan adigium hukum: lebih baik membebaskan ribuan orang yang bersalah dari pada menahan seseorang yang tidak bersalah.
“Sayang sekali, adigium ini tidak berlaku untuk Syahganda. Jelas, mengeluarkan Syahganda dari tahanan adalah jauh lebih mulia dan terhormat dari pada menahannya berdasarkan isi pesan WA.
Kecuali isi pesan WA itu telah dibuktikan kesahihannya secara materil,” tandas Ray.
“Sulit untuk tidak menyebut bahwa Syahganda mendapat perlakuan tidak adil. Menahan orang melalui isi pesan WA itu jelas merenggut hak seseorang untuk bebas. Dan jelas pula, hal ini dapat menjadi ancaman penegakan hukum dan keadilan,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, rekan Syahganda yang juga aktivis Gde Siriana mengungkap, sebuah ketidaklaziman bahwa Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua surat.
Surat pertama bernomor 7098 tentang masa penahanan Syahganda yang akan berakhir 9 Agustus, dimulai sejak 21 Juni. Ini masa penahanan 50 hari.
Lalu surat bernomor 7099 tertanggal 6 Agustus yang menyatakan Syahganda berakhir masa penahanan 50 harinya tanggal 9 Agustus, tetapi diperpanjang penahanannya selama 60 hari. Kedua surat tersebut dikirim melalui pesan Whatsapp.
“Seharusnya surat MA dikirim melalui Pengadilan. Dan diterima hardcopy, bukan softcopy via WA,” ujar Gde.(RMOL)