GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menerapkan aturan wajib sudah vaksin bagi berbagai kegiatan termasuk untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Namun, nantinya petugas dari Pemprov DKI, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak akan melakukan pemeriksaan.
Anies menjelaskan, aturan ini nantinya akan menjadi tanggung jawab pengelola mal. Pihak mal sendiri yang harus memastikan semua karyawan dan pengunjung sudah dalam kondisi tervaksin.
"Nah yang bertanggungjawab untuk memastikan, bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ujar Anies di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi mal saja. Mulai dari tempat jasa cukur rambut, restoran, dan lainnya juga pengelolanya harus melakukan pemeriksaan vaksin terhadap pengunjungnya.
"Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Mantan Mendikbud itu pun menyebut untuk pengecekan vaksinasi sudah dibuat mudah. Pengelola bisa memeriksanya lewat situs pedulilindungi atau lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apapun juga," katanya.[suara]