Songong Maling Ikan di Natuna, Kapal Vietnam Ditangkap Pasukan TNI

Songong Maling Ikan di Natuna, Kapal Vietnam Ditangkap Pasukan TNI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pasukan TNI Angkatan Laut yang melakukan Operasi Siaga Tempur Laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) berhasil menangkap kapal pencuri ikan berbedera Vietnam di Laut Natuna Utara, Rabu 11 Agustus 2021.

Dalam rilis resmi yang diterima VIVA Militer dari Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut, pasukan TNI Angkatan Laut yang tengah melakukan Oprerasi Siaga Tempur Laut dengan menggunakan kapal cepat rudal KRI Kerambit (627), mendapatkan kontak radar dari sebuah kapal.

Munculnya kontak radar langsung direspons pasukan TNI Angkatan Laut di KRI Kerambit (627) dengan cepat. Sebab, aktivitas kapal tersebut dianggap mencurigakan. 

Komandan KRI Kerambit (627), Letkol Laut (P) Kurniawan, memerintahkan pasukannya untuk mendekati kapal berbendera Vietnam dan melakukan penggeledahan. Benar saja, ternyata kapal ikan berbendera Vietnam itu tengah melakukan penagkapan ikan ilegal (illegal fishing).

"Saya langsung memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan yaitu suatu keadaan kesiapsiagaan KRI Kerambit-627 dalam menghadapi kemungkinan ancaman," ucap Letkol Laut (P) Kurniawan.

Photo :Dinas Penerangan Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut

"Seketika menaikan kecepatan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal yang dicurigai tersebut. Setelah berhasil dihentikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan, penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan Anak Buah Kapal (ABK)," katanya.
 
Dari kasil pemeriksaan diketahui nama kapal berbendera Vietnam tersebut bernama TG 91115 TS. Sementara itu dalam Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) terdaftar CHONGTHANHB358BA1c, jenis kapal penangkap ikan. 

Ikan hasil tangkapan seberat sekitar 2 ton, nahkoda kapal beserta tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) lainnya, berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kapal ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (WPPNRI ZEEI), dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm (Nautical Mile), tanpa ijin resmi pemerintah RI.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita