Soal Mural 'Jokowi 404: Not Found', Benarkah Presiden Lambang Negara?

Soal Mural 'Jokowi 404: Not Found', Benarkah Presiden Lambang Negara?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mural di sudut Tangerang dihapus aparat lantaran memuat gambar wajah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Polisi menyatakan presiden adalah lambang negara, pembuat mural diburu. Benarkah presiden adalah lambang negara?
Mural dengan tampilan wajah mirip Jokowi dengan tulisan di mata '404: Not Found' ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 

Hingga kini polisi belum mengetahui siapa pembuat mural itu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mural sudah ada sejak beberapa hari lalu.

"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Menurut UU, presiden bukan lambang negara

Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. UUD Negara 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu. Berikut ini bunyinya.


UD 1945

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.

"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.

Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.

UU No 24 Tahun 2009

Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.


Pada 7 Agustus 2015, detikcom pernah bertanya ke ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. Dia menjelaskan presiden bukan termasuk simbol negara.

"Bukan, presiden bukan dari simbol negara," kata Irman kala itu.

"Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," ujar Irman.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita