GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyoroti kegaduhan sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio ke Polda Sumatera Selatan.
Sumbangan fiktif itu menyebabkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut.
Sayangnya, kata Aziz, kegaduhan yang dilakukan seorang jendral nasib hukumnya berbeda dengan tuduhan membuat gaduh yang dialamatkan kepada ulama.
“Kapolda mengaku buat gaduh. Minta maaf, selesai. Ulama dituduh buat gaduh. 4 tahun penjara,” sindir Aziz dalam statusnya, Jumat (6/8/2021).
Aziz Yanur pun lantas mengaitkan perlakuan hukum yang tidak adil dengan kemurkaan Allah.
“Selamat datang kemurkaan Allah,” ujar Aziz.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Eko mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat dirinya tidak hati-hati.
Eko mengaku mengenal almarhum Akidi Tio dan anak sulung Akidi, Johan. Sementara Heryanty, anak bungsu Akidi, Eko mengaku tak terlalu mengenalnya.
“Saya atas nama pribadi dan selaku Kapolda mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Bapak Kapolri, pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat. Terutama Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” ujar Eko, Kamis (5/8/2021).[pojoksatu]