Seteru Moeldoko Vs ICW Masuki Babak Baru

Seteru Moeldoko Vs ICW Masuki Babak Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perseteruan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) memasuki babak baru. 

Kini ICW sudah menerima surat somasi dari Moeldoko terkait tudingan bisnis obat Ivermectin.

Moeldoko Desak ICW Minta Maaf
Awalnya Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan dan minta maaf terkait 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7).

"Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami," lanjut Otto.

Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu ICW untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut," tegas Otto.

Respons ICW
ICW pun merespons desakan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataan terkait 'promosi Ivermectin'. ICW juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat berkaitan adanya somasi ini.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat kepada ICW terkait dengan isu somasi atau pun langkah hukum yang kabarnya akan dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers bertajuk 'Respon ICW atas Kabar Somasi dari Moeldoko', Jumat (30/7).

Kurnia menjelaskan, setiap penelitian ICW adalah bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah dan pejabat publik. Hal ini, kata Kurnia, dilakukan ICW sejak awal mula ICW berdiri.

"Kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," katanya.

"Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," lanjutnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita