GELORA.CO - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan kembali membuka pintu bagi jemaah umroh asal luar negeri yang sudah divaksin COVID-19.
Lalu bagaimana dengan jemaah dari Indonesia?
Seperti dikutip Kantor Berita Resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/7/2021), penerimaan jemaah umroh akan diberlakukan mulai Senin (9/8). Kapasitas jemaah umroh akan dibatasi maksimal 2 juta orang per bulan.
Seorang pejabat di Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jemaah haji domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi bersama dengan permintaan umrah mereka.
"Jemaah wajib sudah divaksinasi, termasuk dari negara Arab Saudi. Dilanjutkan proses karantina pada saat kedatangan," tambah laporan itu.
Bagaimana dengan Jemaah Umroh Asal Indonesia?
Penerbangan langsung untuk jemaah umroh asal Indonesia dan 8 negara lainnya belum mendapatkan izin dari pemerintah Arab Saudi. Kabar tersebut disampaikan Haramain Sharifain, pihak swasta yang tidak terafiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, tapi memberitakan soal Mekkah dan Madinah, yang merupakan dua kota suci umat Islam.
Pada Minggu (25/7) lalu, Haramain Sharifain menyampaikan lewat Twitter dan akun media sosialnya yang lain informasi sebagai berikut:
Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali Umroh untuk Jemaah Internasional mulai 1 Muharram 1443.
Kelayakan dan syarat:
Semua negara diperbolehkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang membutuhkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum datang ke Kerajaan Arab Saudi.
Syarat wajib yakni sudah divaksinasi COVID-19 dengan dosis komplet Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. Dosis komplet dari vaksin China dengan suntikan booster Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J.
Berusia 18 dan di atasnya diperbolehkan.
Syarat kedatangan lewat agen umrah yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Tanggapan Kemenag Soal Umroh
Plt Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama, Khoirizi, menjelaskan surat edaran yang diterimanya dari Saudi tidak seeksplisit informasi dari Haramain Sharifain di atas.
"Mereka (Saudi) menyampaikan bahwa ada sembilan negara yang belum diizinkan untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi, termasuk Indonesia, tidak saja umroh, tetapi semua penerbangan," kata Khoirizi, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, vaksin Sinovac yang umum disuntikkan di Indonesia tidak diakui Arab Saudi, kecuali ditambah booster vaksin Barat. Khoirizi mengonfirmasi aturan ini juga tercantum dalam edaran yang dia terima dari Saudi.
"Yang kedua, edaran tersebut mengatakan bagi orang yang mau berkunjung ke Arab Saudi wajib melengkapi dosis vaksinasi virus Corona yang diakui Arab Saudi atau dapat melampirkan sertifikat resmi yang dilegalisasi oleh Kementerian Kesehatan negara asal jemaah datang," kata Khoirizi.
Saat ini, Kemenag masih menantikan kejelasan lebih lanjut soal edaran dari Saudi tersebut. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina dan terkait syarat vaksinasi yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
"Maka untuk kejelasan atas edaran tersebut, kami sudah menugaskan perwakilan kita di Arab Saudi dalam hal ini Konjen dan Konsul kita untuk mendapat penjelasan lebih detil sekaligus meminta untuk mendapatkan kemudahan kemudahan bagi jemaah umrah Indonesia," kata dia.(detik)