GELORA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) mencopot selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'. Satpol PP menegaskan pemasangan selebaran itu melanggar aturan.
"Satpol PP dalam penindakan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum berpegang pada pedoman Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Termasuk terkait tempelan stiker, umbul-umbul, spanduk, semuanya ada aturannya persisnya di Pasal 52," kata Kasatpol PP Jaktim, Budhy Novian, kepada detikcom, Minggu (22/8/2021).
Selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' itu terpasang di beberapa titik. Mulai dari pager hingga tiang listrik.
"Lokasi sepanjang Jalan Raya Bogor dari TL Cijantung-GOR Ciracas Pager, plang, halte dan tiang listrik," ujar Budhy.
Budhy juga menjelaskan bahwa tidak hanya selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' saja yang dicopot. Setiap hari, kata Budhy, anggota Satpol PP Jaktim rutin mencopot dan membersihkan tempelan dan spanduk tanpa izin.
"Iya setiap hari anggota rutin mencopot dan membersihkan tempelan yang dipasang di sarana umum, termasuk spanduk tanpa izin baik yang komersial (iklan) maupun non komersial," jelas Budhy.
Terkait pelaku pemasangan selebaran tersebut, Budhi mengaku sulit mendeteksinya. Mereka memasang selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' saat tak ada petugas.
"Pelaku pemasangan biasanya agak sulit karena mereka pasang saat petugas tidak ada," ucap Budhy.(detik)