GELORA.CO - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan intervensi dalam pengadaan dan memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,21 dolar AS.
Dakwaan ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).
"Yaitu melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) berikut jasa pemeliharaannya," ujar Jaksa Ariawan Agustiartono.
Kerugian negara itu didapat berdasarkan perhitungan kerugian negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Penghitungan dilakukan dalam rangka menaksirverugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak nomor 19/LHP/XXI/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.
Kerugian negara itu rinciannya adalah, sebesar 1.974.911,29 dalam pengadaan Twin lift QCC dan 22.828,04 dolar AS dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.
Jaksa menjelaskan bahwa, PT Pelindo II adalah suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan pelabuhan di 10 pelabuhan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak dan Pelabuhan Palembang.
Untuk meningkatkan pelayanan jasa Kepelabuhanan, Pelindo II membutuhkan container crane.
Pada 2009, Pelindo kembali melakukan pengadaan setelah mengalami kegagalan dan merubah spesifikasi crane bekas menjadi new single lift QCC berkapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Pada 18 Januari 2010, RJ Lino memerintahkan agar dilakukan penunjukan langsung. RJ Lino menentukan sendiri untuk penunjukan langsung yaitu HDHM, ZPMC serta Doosan Korea setelah tidak menemukan kesepakatan saat menunjuk langsung PT Barata Indonesia.
Selanjutnya secara singkat, PT Pelindo secara bertahap menerima penawaran dari calon penyedia barang yaitu dari HDHM mengajukan penawaran untuk tiga unit QCC kapasitas 40 ton dengan harga 15.024.000 dolar AS dan ZPMC mengajukan penawaran sebesar 22.263.000 dolar AS.
Dari harga itu termasuk biaya-biaya pajak untuk pengadaan tiga new single lift QCC kapasitas 40 ton berikut pemeliharaan selama enam tahun.
Sedangkan pihak Doosan Korea Selatan mengundurkan diri menjadi peserta karena tidak dapat menemukan perusahaan yang sesuai untuk melaksanakan maintenance QCC.
"Kemudian atas adanya penawaran dari HDHM dan ZPMC tersebut, sekira tanggal 9 Februari 2010, Ferialdy Noelan dan Wahyu Hardiyanto menghadap Terdakwa melaporkan tentang penawaran dari kedua perusahaan tersebut yaitu New QCC kapasitas 40 ton dari ZPMC dan New Single Lift QCC kapasitas 40 ton dan Twin Lift QCC 50 ton dari HDHM, di mana atas laporan tersebut, tanpa adanya kajian serta evaluasi teknis, terdakwa memutuskan untuk menggunakan Twin Lift 50 ton dari HDHM dengan mengatakan 'Kita pakai Twin Lift QCC saja, karena harganya lebih murah dari Single Lift QCC dari ZPMC'," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya, RJ Lino didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RMOL)