GELORA.CO - Nasib malang menimpa Nenek Mardiyah (58), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat terlilit utang kepada rentenir untuk membiayai anaknya yang sakit, dua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari.
“Jadi nenek Mardiyah ini anaknya sakit pijam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 3 tahun dibawa oleh yang memberi utang indikasinya seperti itu rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong, Kusnadi, kepada VIVA, Minggu, 9 Agustus 2021.
Kusnadi menuturkan selama 20 hari balita itu tinggal di rumah si rentenir, M, sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. Sampai ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Madiyah meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan anak laki-laki tersebut.
“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga dikembalikan ke rumah oleh ibu M ini,” kata Kusnadi.
Beberapa hari kemudian, kata Kusnadi, ibu M kembali datang ke rumah nenek Mardiyah. M datang dengan temannya N yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan. Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani antara ketiga belah pihak tersebut, disebutkan nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp15,4 juta kepada ibu N dan utang sebesar Rp4 juta kepada ibu M. M kemudian membawa cucu perempuan neneknya tanpa izin.
“Jadi dalam perjanjian itu selama nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” kata Kusnadi.
Keluarga nenek Mardiyah pun menerima ancaman pembunuhan dari anak ibu M. Karena merasa khwatir keselamatan cucunya, nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi anak-anak ini mau di bawa ke Padang,” kata Kusnadi.
Kusnadi mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dan saat ini kedua cucu nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali," kata Kusnadi.
Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.
"Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” kata Kusnadi.
Sementara mengenai utang nenek Mardiyah, PBH Peradi Cibinong akan mengalang dana untuk melunasinya. Kusnadi berharap kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih di Bogor yang dinobatkan sebagai kota ramah anak.
“Untuk kasus utangnya, kita akan coba untuk mengumpulkan donasi. Nenek Mardiyah ini memang dari keluarga tidak mampu," kata Kusnadi.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Yanto, ayah dari dua anak tersebut ke Satreskrim Polresta Bogor Kota. Menurut Paur Humas Polresta Bogor Kota, Rahmat Gumilar, saat ini kedua cucu nenek Mardiyah sudah dikembalikan. Saat ini kasus tersebut tengah berjalan di Polresta Bogor.
“Untuk laporan (polisi) dibuat hari Jumat kemarin. Cucunya sendiri malam itu sudah dikembalikan, artinya masih berproses (penyidikan),” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Ermawan, masih melakukan pengecekan terkait kasus tersebut.[viva]