Ratusan Mata Negara Pelototi di Mana Harun Masiku Berada

Ratusan Mata Negara Pelototi di Mana Harun Masiku Berada

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belum usai kisah pelarian Harun Masiku. Kini tersangka KPK itu akan lebih sulit bergerak sebab mata-mata tersebar hingga mancanegara.

Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP itu resmi menyandang status tersangka sejak 9 Januari 2020. Namun jejaknya hilang ditelan bumi sejak saat itu hingga kini.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW (Pergantian Antar-Waktu) anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku entah di mana. Di sisi lain para tersangka lain sudah diadili, bahkan penerima suap yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang pada 17 Juni 2021. Wahyu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.


Harun Masiku Masuk DPO Lalu Red Notice Interpol
Dicari-cari tak ketemu, Harun Masiku lantas dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri kala itu.

Kini Harun Masuki turut dicari melalui red notice Interpol. Selain itu, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK. KPK, kata Ali, bahkan telah menggandeng berbagai pihak dalam upaya serius memburu Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR. Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," imbuhnya.

KPK mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Masyarakat dapat melapor ke KPK ataupun ke Interpol.

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum HAM ataupun NCB Interpol," katanya.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," sambung Ali.

Tentang Red Notice Interpol
Red notice Interpol sendiri bakal melibatkan ratusan negara yang tergabung di dalamnya. Penerbitan red notice bakal menyulitkan gerak Harun Masiku untuk bersembunyi.

Interpol dibentuk untuk mengkoordinasikan kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia. Anggota Interpol dari seluruh dunia sekitar 194 negara yang dapat membagikan dan memberikan akses data berkaitan dengan kriminalitas. Salah satunya Indonesia melalui sejak 1952.

Itu artinya 194 negara akan segera memberitahu Indonesia bila terekam jejak Harun Masiku di wilayahnya masing-masing. Red notice dikeluarkan Interpol untuk buronan yang dicari suatu negara untuk diadili. Permintaan red notice disebarkan pada para penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang untuk kemudian diekstradisi atau diserahkan ke negara yang mencarinya.

Seseorang yang dikenakan red notice oleh Interpol haruslah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh negara yang menginginkan orang itu.

Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota Interpol lainnya.

Untuk menerbitkan red notice, kepolisian dari negara anggota Interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol.

Kemudian, Sekretariat Jenderal Interpol merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol mengenai permintaan tersebut. Lembaga kepolisian dari seluruh negara anggota Interpol akan mendapatkan pemberitahuan.

Perlu digarisbawahi, individu yang masuk dalam kategori red notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri melainkan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diinginkan oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Prosedur Permintaan Red Notice
Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan red notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, maka polisi akan bekerja sama dengan interpol untuk menerbitkan red notice.

Usai Interpol mendapat surat penerbitan red notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita