GELORA.CO - Pemotongan vonis terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara memicu kecemburuan.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela. Melihat vonis ringan Pinangki, ia pun menuntut keadilan hukum bagi kliennya.
"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).
Tajom merupakan kuasa hukum dari empat terpidana korupsi, di antaranya terpidana kasus vaksin flu burung, Tunggul Sihombing yang divonis 26 tahun penjara, serta bintara polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus dengan vonis 15 tahun penjara.
Ia lantas menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan, segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.
"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambahnya.
Tajom sendiri akan segera berkirim surat dengan presiden dan Kejaksaan Agung untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
"Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," tutupnya. (RMOL)