GELORA.CO - Polisi masih menangani perihal surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta sumbangan.
Rencananya, polisi akan kembali melakukan ekspose atau gelar perkara pekan ini.
"Gelar perkara pertama sudah kita gelar Sabtu 28 Agustus kemarin. Namun akan kita ulang lagi. Kita gelar (perkara) lagi. Jadwalnya belum kita tentukan, tapi dalam minggu ini juga," kata Kasat Reskrim Polres Padang Kompol Rico Fernanda kepada detikcom, Senin (30/8/2021).
Gelar perkara akan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi. Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah mereka yang telah memberikan sumbangan.
"Saksi tambahannya, ya tentu saja pihak yang sudah menyerahkan uang," jelas Rico.
Rico tak merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari dokumen yang diperoleh detikcom, ada 21 pihak yang telah menyerahkan sumbangan, dengan total lebih dari Rp 170 Juta.
Besaran sumbangan yang diberikan bervariasi, ada yang Rp 8 Juta hingga Rp 20 juta. Siapa saja? Ada dari perguruan tinggi terkenal, perusahaan swasta, BUMN, instansi pemerintah hingga rumah sakit.
Secara keseluruhan, penyidik sudah memintai keterangan 10 saksi, lima orang pihak swasta yang menyebarkan surat sumbangan, pejabat Bappeda Provinsi Sumbar. Polisi juga telah memeriksa Sekda Sumbar, Hansastri Matondang.
Hansastri masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumbar saat surat itu dibuat. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan 'orang dekat' Mahyeldi, Eri Santoso, yang diduga mengetahui banyak tentang proses munculnya surat sumbangan dimaksud.
Tanggapan Gubernur Sumbar
Tanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada surat permintaan sumbangan masih jadi teka-teki. Mahyeldi sendiri mengaku banyak menandatangani surat, sehingga tidak hafal satu per satu surat yang ditandatangani.
"Kalau surat kan banyak yang saya tandatangani, banyak, saya tiap hari kan ratusan kan," ujar Mahyeldi usai melayat ke rumah duka Elly Kasim di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (25/8).
Mahyeldi sendiri menyerahkan permasalahan itu kepada sekda. Sebab, administrasi surat-menyurat merupakan kewenangan sekda.(detik)