Pilpres Diundur 2027, Jawaban KPU Malah Begini

Pilpres Diundur 2027, Jawaban KPU Malah Begini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat bicara terkait isu pemilu dan pilpres 2024 yang diundur sampai 2027.

KPU memastikan, pesta demokrasi lima tahunan itu akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, baik pemilihan legilatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden, akan digelar pada 2024 mendatang.

Itu didasarkan pada kesepakatan tim kerja bersama, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Hal itu ditegaskan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

“Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tegasnya dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini mengacu pada kondisi saat itu (Juni 2020).

Di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dewa juga menyebut pada 25 Juni 2020, anggota KPU Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Dewa, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

“KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya muncul isu jabatan presiden tiga periode dan langsung memantik seluruh emosi mahasiswa dengan membuat meme yang menyudutkan Jokowi.

Mulanya, isu wacana Pileg dan Pilpres 2024 akan diundur ke 2027 beredar di media sosial.

Namun wacana itu buru-buru dibantah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.

Di satu sisi, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa wacana yang beredar sebenarnya adalah pengunduran pilkada serentak, bukan pileg dan pilpres.

Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar tahun 2024.

“Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada,” lanjut dia.

Terlepas dari itu, Ilham Saputra memastikan usulan tersebut bukan berasal dari KPU.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita