Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta

Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan total Rp282 juta. Di sisi lain, petugas pemakaman justru tak mendapat honor selama 6 bulan.

Seorang relawan pemakaman berinisial JK mengaku hanya menerima jatah honor satu bulan sejak Januari-Juli 2021.

Padahal, para relawan itu terus bekerja mengurusi pemakaman jenazah pasien Covid-19. JK menyebut, keluarganya menggantungkan hidup mereka pada honor itu.

"Kami berharap bisa cair dan terus ada, saya punya istri dan anak," kata JK, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (27/8/2021).

JK membeberkan honor untuk Januari, Februari, April, Mei, Juni, dan Juli belum cair tanpa kejelasan.

Baru honor bulan Maret 2021 yang cair dan diterima para relawan petugas pemakaman Covid-19.

Padahal, para relawan itu menggantungkan hidup pada honor tersebut. Hal ini pun berimbas pada kondisi keluarga masing-masing relawan.

Banyak relawan pemakaman di Jember pun memutuskan mengundurkan diri karena tidak bisa lagi bertahan menunggu pembayaran honor.

Sejumlah pejabat mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor. Ia mengaku memberikan honor itu pada keluarga kurang mampu yang anggotanya meninggal akibat Covid-19.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Hendy.

Nilai honor yang mengalir ke masing-masing pejabat itu mencapai Rp70 juta. Total honor untuk empat pejabat itu mencapai Rp282 juta. 

Hendy mengklaim setiap warga yang meninggal keluarganya mendapat honor Rp 100.000. 

“Kenapa sekarang sampai Rp70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” ujarnya.

Anggota DPRD Jember Tabroni mengkritik sejumlah pejabat yang menerima honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Tabroni mengatakan honor itu mestinya cair untuk petugas di lapangan yang bertugas memakamkan jenazah, bukan Bupati ataupun pejabat lainnya.

“Kalau hanya monitoring tidak perlu dibayar,” kata Tabroni.  

Ia menilai tindakan menerima honor Rp100.000 dari tiap pemakaman jenazah Covid-19 melanggar etika dan aturan.  

Sebab itu, Tabroni mendesak inspektorat memeriksa BPBD Jember terkait kejanggalan anggaran pemakaman itu.

“Inspektorat tidak boleh pasif karena fungsinya melakukan penyelidikan di internal Pemkab,” tekan Tabroni.

Unit Satreskrim Polres Jember telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sf, Bendahara BPBD Kabupaten Jember, pada Jumat (27/8/2021). 

Pemanggilan itu berhubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19. 

Dalam surat pemanggilan itu, polisi meminta Sf membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. 

Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita