Perkara Urusan Gaji Usai Jaksa Pinangki Masuk Bui

Perkara Urusan Gaji Usai Jaksa Pinangki Masuk Bui

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat heboh. Setelah kabar Pinangki belum dieksekusi selesai, kini Pinangki membuat heboh lagi lantaran disebut menerima gaji dari Kejaksaan Agung padahal statusnya sudah terpidana korupsi.

Kabar Pinangki masih menerima gaji ini diungkap oleh Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Maki menyebut Pinangki belum dipecat dan masih menerima gaji sebagai PNS.

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

"Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," imbuh Boyamin.

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Padahal Pinangki koruptor.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," ucap Boyamin.

Pinangki Baru Diproses Pemberhentian

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto mengatakan proses pemberhentian Pinangki masih dalam proses. Amir Yanto mengatakan pemberhentian Pinangki akan dilaksanakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam PP tersebut diatur PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam PP itu diatur PNS yang melanggar larangan ketentuan tersebut bisa dihukum berat berdasarkan Pasal 13 PP 53 Tahun 2010.

"Proses pemberhentian. Ya sesuai aturan PP 53 tahun 2010," kata Amir Yanto, saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemberhentian Pinangki akan dilakukan secara tidak hormat. Sebab, Pinangki merupakan terpidana korupsi kasus Djoko Tjandra.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Leonard.

Adapun pemberhentian jaksa diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berikut bunyi pasal itu:

Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
e. melakukan perbuatan tercela.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pinangki Tak lagi Terima Gaji

Lebih lanjut, Leonard juga membantah kabar Pinangki masih menerima gaji. Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Leonard.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkapnya.

Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS oleh karenanya sekaligus Pinangki tidak lagi berstatus jaksa. Dia menegaskan Pinangki tidak lagi sebagai jaksa ataupun PNS.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegasnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita