Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Panitia, Abdullah Hehamahua: Pimpinan KPK Sekarang Kurang Integritas

Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Panitia, Abdullah Hehamahua: Pimpinan KPK Sekarang Kurang Integritas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Abdullah Hehamahua mengkritik terbitnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK yang ditanggung panitia berpotensi konflik kepentingan atau malaadministrasi.

“Jika pihak penyelenggara merupakan pihak pemerintah, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan atau malaadministrasi,” katanya kepada JawaPos.com (jaringan PojokSatu.id), Minggu (8/8/2021).

Tapi jika panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, maka hal itu bisa berpotensi gratifikasi.

Karena itu, untuk tutup celah, maka pegawai dan Pimpinan KPK tidak boleh menerima bantuan dari pihak manapun.

“Jadi kalau alasan keterbatasan dana, berarti ini bukan persoalan kinerja KPK, tapi kinerja pemerintah,” tegasnya.

Penerbitan Perprim tersebut, kata Abdullah, menunjukkan Firli Bahuri Cs tak memahami hakikat dibentuknya lembaga antirasuah.

Ini karena menurutnya, KPK merupakan lembaga extra ordinary crime.

Sehingga undang-undangnya luar biasa, sanksinya luar biasa, orang-orangnya luar biasa.

“Ini jelas kekurangan penguasaan integritas pimpinan KPK. Apalagi pemimpin KPK banyak melakukan pelanggaran. Ketua KPK 2 kali. Wakil ketua juga diperiksa Dewan Pegawas,” katanya.

Karena itu, ia menekankan bahwa permasalahan ini tidak lain menyangkut soal integritas.

“Apalagi persoalan 75 orang (pegawai tak lolos TWK), menurut Ombudsman malaadminstrasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tandasnya. [pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita