Penyuap DPRD Jambi Tiba di KPK, Langsung Diperiksa Penyidik

Penyuap DPRD Jambi Tiba di KPK, Langsung Diperiksa Penyidik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang tersangka perkara dugaan pemberian suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (8/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, seorang tersangka itu telah ditangkap pada Sabtu (7/8).

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ujar Ali kepada wartawan, Minggu sore (8/8).

Saat ini kata Ali, tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," pungkas Ali.

Jumat (6/8) lalu penyidik KPK memanggil mantan Sekda Jambi, Erwan Malik dan PNS PU Provinsi Jambi, Henri Ariadi.
Kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Keempat tersangka itu merupakan tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita